Pelaksanaan fungsi legislasi diwujudkan dengan membentuk peraturan daerah. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD dan perencanaan pembangunan (RPJMD/PD dan Tata Ruang), rancangannya diprakarsai oleh Pemda untuk dibahas bersama DPRD. Peraturan daerah (Perda) dan ketentuan daerah lainnya yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Didalam Perda tertentu yang mengatur APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang, ditetapkan setelah melalui tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri untuk povinsi, dan Gubernur untuk kabupaten/kota.
Evaluasi ini bertujuan untuk tercapaiany keserasian antara kebijakan dearah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentigan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauhmana peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, praturan yang lebih tinggi, dan/atau Perda lainnya. Setelah kepala daerah menetapkan rancangan Perda menjadi Peraturan daerah, dokumen Perda disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Perda Provinsi, dan ke Gubernur untuk Perda Kabupaten/Kota untuk keperluan klarifikasi.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan di daerah, untuk itu kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah” yang akan dilaksanakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta ( Tanpa Penginapan)Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Sharing); 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN : - Penjemputan di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
![]() |
![]() |
puskanas.pusat@gmail.com |
Puskanas.com |