Bimtek dan Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pengalolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar yaitu standar pemeriksaan keuangan negara.
Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara adalah amanat dari UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU RI No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta professionalitas dalam pelaksanaan/pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. SPKN ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
Jadi Standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah because SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut maka kami akan menyediakan pelatihan Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang akan dilaksanakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta ( Tanpa Penginapan)Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Sharing); 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN : - Penjemputan di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
![]() |
![]() |
puskanas.pusat@gmail.com |
Puskanas.com |