Bimtek dan Diklat Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya

Bimtek dan Diklat tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan, Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan Permendagri No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan. Bendahara Pengeluaran adalah salah satu pelaksana kuasa pengelolaan keuangan daerah yang dilimpahkan oleh kepala daerah. Pengaturan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, larangan dan kewajiban bendahara pengeluaran diatur di dalam beberapa regulasi yang menggatur perbandaharaan negara dan pengelolaan keuangan dearah yaitu UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Dalam penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif.

Oleh karena itu, diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD. Untuk itu lebih dapat memahami materi ini, kami selenggarakan Bimtek dan Diklat tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya pada :

[table “7” not found /]
[table “8” not found /]
[table “9” not found /]
[table “10” not found /]
[table “11” not found /]
[table “12” not found /]
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta ( Tanpa Penginapan)

Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta ( dengan Penginapan)

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:

1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Sharing);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Penjemputan di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Nomor Telepon Admin / CS Puskanas
whatsapp admin / cs puskanas
puskanas.pusat@gmail.com
Puskanas.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *