Diklat/Bimtek tentang Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
Adanya dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara (LPJ) yang dibuat benar dan akurat.
Satuan kerja (Satker) diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ. Pengertian rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, perhitungan uang dan lain sebagainya. Rekonsiliasi dan verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara dibuat sebagai wujud dari Pertanggungjawaban Bendahara atas uang yang dikelolanya.
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif kami akan melaksanakan Pelatiahan, Diklat dan Bimtek “ Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara SKPD ”. yang diselenggarakan pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta ( Tanpa Penginapan)Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Sharing); 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN : - Penjemputan di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
![]() |
![]() |
puskanas.pusat@gmail.com |
Puskanas.com |