Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) : Landasan dan Prosedur Terkini
Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) atau perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan aset daerah mencakup seluruh siklus, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan.
Agar terlaksana with akuntabel, seluruh tahapan pengelolaan BMD kini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 28 / 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi acuan mutlak bagi pemerintah daerah dalam mengelola asetnya secara tertib, efisien, dan transparan.

