Diklat Dan Bimtek Keuangan Tingkat Nasional : Akuntansi Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berikut isi Informasi Diklat dan Bimtek Keuangan mengenai Akuntansi Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati /Walikota) diwajibkan untuk menyampeikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan). Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang mana penyajiannya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/BUMN pada LKPP dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/BUMD pada LKPD.
Bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dijelaskan secara rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pamerintah. Khususnya pada pasal 2, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Ketentuan ini tentunya memberikan kejelasan atas hirarki penyusunan laporan keuangan pemerintah dan keberadaan pihak-pihak yang bertangung-jawab didalamnya, serta menjelaskan pentingnya laporan kinerja sebagai tambahan informasi dalam pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Akuntansi Keuangan, kami akan mengadakan Sosialisasi dan Bimtek dengan Tema “Akuntansi Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ” akan diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta ( Tanpa Penginapan)Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Sharing); 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN : - Penjemputan di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
![]() |
![]() |
puskanas.pusat@gmail.com |
Puskanas.com |