Bimtek dan Diklat Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara

Konsepsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terdapat di PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, dimana dalam Pasal 55 disebutkan: “Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD. Jadi dalam PP 16 Thn 2010, Pokok Pikiran DPRD dipertegas dari sisi ruang lingkup dan pelaksanaannya menjadi tugas Badan Anggaran.

Namun di dalam PP 16 tahun 2010 ini tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyusunan dokumen Pokok Pikiran, kapan dimulai dan siapa saja yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran. Ini yang menimbulkan kebingungan berbagai pihak dalam memaknai Pokir DPRD.

Sedangkan didalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam Pasal 107 disebutkan: “perumusan rancangan awal RKPD (Rencana Kerja Tahunan Daerah): penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD”.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penelaahan Pokok Pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengan DPRD seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Tertib DPRD. Maka dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi beberapa kali perubahan regulasi diantaranya PP 1/2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya di diganti menjadi PP 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PP 25/2004 direvisi menjadi PP 53/2004 serta sekarang yang masih berlaku PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berkenaan denganhal tersebut diatas kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Bimtek dan Diklat tentang Optimalisasi reses & Pokok Pikiran DPRD hasil Jasmara” yang akan dilaksanakan pada:

[table “7” not found /]
[table “8” not found /]
[table “9” not found /]
[table “10” not found /]
[table “11” not found /]
[table “12” not found /]
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta ( Tanpa Penginapan)

Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta ( dengan Penginapan)

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:

1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Sharing);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Penjemputan di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Nomor Telepon Admin / CS Puskanas
whatsapp admin / cs puskanas
puskanas.pusat@gmail.com
Puskanas.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *