Pengadaan barang dan jasa di desa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang dan jasa. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang dan jasa. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan/diawasi sendiri oleh tim pengelola […]