Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dua pilar utama dalam pembentukan produk hukum di tingkat lokal, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kualitas dari peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sangat bergantung pada kompetensi teknis para penyusunnya, yaitu aparatur di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan anggota beserta staf pendukung di DPRD. […]