Jurusita Pajak Daerah Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562/KMK.04/2000. Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas : Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan […]