Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengamanatkan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Maka perlu ditetapkan operator yang melaksanakan/yang menjalankan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa […]