Di dalam alokasi APBD adalah Hibah dan BantuanSosial, bantuan berupa Uang/Barang yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social. Berdasarkan UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD. Utang negara merupakan jumlah uang […]